
2 November 2018
Abdul Djamil, Pakar Haji Bicara Regulasi Semarang (PHU)---Abdul Djamil, Guru Besar UIN Walisongo Semarang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagai mantan Direktur Jenderal PHU, Djamil sangat tahu manajemen penyelenggaraan haji dan umrah, dan bahkan bisa dikatakan dia memiliki kepakaran (ahli) dalam masalah haji maupun umrah.
Di awal materinya dia mengapresiasi penyelenggaraan haji dua tahun terakhir yang sangat baik. Meskipun perhelatan haji merupakan kerja kolosal dalam waktu lama, Djamil menilai, Kemenag terbukti mampu menjalankan tugas nasional dengan baik.
Djamil juga mengucapkan terima kasih atas diikutsertakannya beberapa mahasiswa UIN Walisongo dalam kegiatan itu. Menurutnya mahasiswa program studi Manajemen Haji dan Umrah memang harus tahu tentang dunia nyata penyelenggaraan haji maupun umrah.
"Mahasiswa selama ini hanya belajar di bangku kuliah secara teoritis. Mereka harus tahu dunia nyata perhajian. Maka ini merupakan kesempatan sangat baik bagi mahasiswa menimba ilmu dari para ahli dan praktisi haji," ujar Djamil di hotel Ciputra Semarang, Jum'at (2/11/2018).
detail
2 November 2018
Ramadhan: Sosialisasi Regulasi Dibutuhkan Publik Semarang (PHU)---Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman menegaskan perlunya sosialisasi regulasi. Meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, Ramadhan sangat piawai mengurai materi Urgensi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia mengutarakan bahwa regulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagai bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, menurut Ramadhan negara wajib memenuhi hak dan kebutuhan dasar termasuk dalam ibadah haji dan umrah.
"Ada beberapa urgensi regulasi haji yang melatarbelakangi," kata Ramadhan di hotel Ciputra Semarang, Kamis (1/11/2018).
Alasan pertama, kata Ramadhan yang pernah menjabat Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, karena ibadah haji dilaksanakan di luar negeri. Oleh karenanya regulasi haji harus menyesuaikan dengan regulasi di Arab Saudi.
detail
2 November 2018
Isue Tambahan Kuota Haji Dipastikan Bohong Semarang (PHU)---Pokok-pokok tentang penyelenggaraan ibadah haji kembali disosialisasikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar. Hal itu diungkapkan di hadapan peserta Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di hotel Ciputra Semarang.
"Sesuai regulasi penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional di bawah koordinasi Kementerian Agama," tutur Nizar di Semarang, Kamis (1/11/2018).
Sebagai sebuah hajatan kolosal terbesar di dunia, menurut Nizar, pengorganisasian penyelenggaraan ibadah haji memiliki struktur permanen sistem dan ada yang non permanen sistem (adhoc). Baik permanen sistem maupun adhoc semuanya berada di bawah kendali Menteri Agama.
Mengingat regulasi merupakan dasar utama penyelengaraan haji dan umrah, Nizar meminta para pegawai Seksi PHU Kemenag Kabupaten/Kota menjadi corong informasi kepada masyarakat. Bahkan Nizar menegaskan agar para pegawai Kemenag menyampaikan berbagai regulasi dan kebijakan penting penyelenggaraan haji.
detail
» index berita
arminarekaperdana5758
[URL]
Assalamu alaikum salam sukses buat kavaana,,, saya tertarik ingin menjadi agen / dropsing caranya gimana? maturnuwun
Naghul
[URL]
Dear Sir,
I am jai company and i am from India, I manufacturing (Sarung & Izar & lungi) you want please contact me sir.
Thanking You & Regards,
JAI COMPANY
Kundrathu... detail
DARWIS
Aslkm Pa jamaah saya pada tanya apa belanja di kavaana ada discountnya pa.....?
Rokhman abidin
mhn info, apa tersedia gamis pakistan ? kami mebutuhkan untuk calon jama'ah um,roh kami dan calhaj yang kami bimbing. syukron
» lihat testimonial
» isi testimonial
|
Kemenag: Uang Living Cost Jemaah Haji Dalam Pecahan 500 Riyal |
12 Juli 2017
Jakarta (Sinhat)---Jemaah Haji Indonesia sebelum berangkat ke Arab Saudi akan menerima uang saku (living cost) sebesar 1.500 SAR (Saudi Arabian Ryal) dari komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan. Serah terima uang living cost akan dilakukan oleh Kemenag melalui PPIH Embarkasi di asrama haji embarkasi sesaat sebelum jemaah haji berangkat menuju bandara.
Suratman, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Keuangan Operasional Haji pada Direktorat Pengelolaan Dana Haji, dan Sistem Informasi Haji Terpadu memberikan penjelasan seputar uang living cost jemaah haji.
“Pemberian living cost sebesar 1.500 SAR bertujuan untuk memberikan bekal kepada jemaah haji agar dapat digunakan sebagai kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk menunjang kepentingan ibadah selama di tanah suci,” ujar Suratman di Gedung Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Lantai 5, Jakarta, Selasa (11/07).
Alokasi anggaran living cost jemaah haji tahun ini masuk ke dalam BPIH sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017. Pada Diktum KETIGA disebutkan bahwa BPIH terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).
“Uang living cost akan diberikan dalam bentuk pecahan 500 SAR. Pemberian pecahan 500SAR dengan berbagai pertimbangan diantaranya adalah biaya pengadaan lebih murah, dan jemaah lebih mudah menyimpan karena lebih ringkas,” kata Suratman.
“Jemaah tidak perlu buru-buru menukarkan uang tersebut menjadi pecahan yang lebih kecil di Indonesia. Nanti setelah di Arab Saudi dapat dengan mudah dibelanjakan walaupun dengan pecahan 500 riyal,” lanjutnya.
Namun begitu Suratman juga menghimbau kepada jemaah haji agar lebih berhati-hati saat membelanjakan uang living cost.
“Jemaah harus teliti dan mengenali betul uang pecahan riyal, jangan sampai salah baca angkanya. Pernah ada jemaah haji yang belanja menggunakan uang 500riyal namun beliau menganggap uangnya 50riyal. Pada saat belanja uang kembaliannya tidak diambil karena menganggap uangnya 50riyal,” cerita Suratman.
“Setelah menyadari kalau uangnya 500riyal jemaah melapor ke Sektor dan saya antar kembali ke pedagangnya. Beruntung pedagangnya memberikan uang kembalian yang seharusnya,” pungkas Suratman yang pernah menjabat sebagai Kepala Sektor di Madinah. (ab/ab)
|
Baca juga |
» |
2 November 2018 Abdul Djamil, Pakar Haji Bicara Regulasi Semarang (PHU)---Abdul Djamil, Guru Besar UIN Walisongo Semarang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagai mantan Direktur Jenderal PHU, Djamil sangat tahu manajemen penyelenggaraan haji dan umrah, dan bahkan bisa dikatakan dia memiliki kepakaran (ahli) dalam masalah haji maupun umrah.
Di awal materinya dia mengapresiasi penyelenggaraan haji dua tahun terakhir yang sangat baik. Meskipun perhelatan haji merupakan kerja kolosal dalam waktu lama, Djamil menilai, Kemenag terbukti mampu menjalankan tugas nasional dengan baik.
Djamil juga mengucapkan terima kasih atas diikutsertakannya beberapa mahasiswa UIN Walisongo dalam kegiatan itu. Menurutnya mahasiswa program studi Manajemen Haji dan Umrah memang harus tahu tentang dunia nyata penyelenggaraan haji maupun umrah.
"Mahasiswa selama ini hanya belajar di bangku kuliah secara teoritis. Mereka harus tahu dunia nyata perhajian. Maka ini merupakan kesempatan sangat baik bagi mahasiswa menimba ilmu dari para ahli dan praktisi haji," ujar Djamil di hotel Ciputra Semarang, Jum'at (2/11/2018).
|
» |
2 November 2018 Ramadhan: Sosialisasi Regulasi Dibutuhkan Publik Semarang (PHU)---Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman menegaskan perlunya sosialisasi regulasi. Meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, Ramadhan sangat piawai mengurai materi Urgensi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia mengutarakan bahwa regulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagai bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, menurut Ramadhan negara wajib memenuhi hak dan kebutuhan dasar termasuk dalam ibadah haji dan umrah.
"Ada beberapa urgensi regulasi haji yang melatarbelakangi," kata Ramadhan di hotel Ciputra Semarang, Kamis (1/11/2018).
Alasan pertama, kata Ramadhan yang pernah menjabat Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, karena ibadah haji dilaksanakan di luar negeri. Oleh karenanya regulasi haji harus menyesuaikan dengan regulasi di Arab Saudi.
|
» |
2 November 2018 Isue Tambahan Kuota Haji Dipastikan Bohong Semarang (PHU)---Pokok-pokok tentang penyelenggaraan ibadah haji kembali disosialisasikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar. Hal itu diungkapkan di hadapan peserta Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di hotel Ciputra Semarang.
"Sesuai regulasi penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional di bawah koordinasi Kementerian Agama," tutur Nizar di Semarang, Kamis (1/11/2018).
Sebagai sebuah hajatan kolosal terbesar di dunia, menurut Nizar, pengorganisasian penyelenggaraan ibadah haji memiliki struktur permanen sistem dan ada yang non permanen sistem (adhoc). Baik permanen sistem maupun adhoc semuanya berada di bawah kendali Menteri Agama.
Mengingat regulasi merupakan dasar utama penyelengaraan haji dan umrah, Nizar meminta para pegawai Seksi PHU Kemenag Kabupaten/Kota menjadi corong informasi kepada masyarakat. Bahkan Nizar menegaskan agar para pegawai Kemenag menyampaikan berbagai regulasi dan kebijakan penting penyelenggaraan haji.
|
|
WA : 08122700997
08122940140
E-MAIL :
saifulmalchan@yahoo.com
BCA - CAB.YOGYAKARTA a/n : SAIFUL MALCHAN a/c : 4451260337
MANDIRI CAB. KATAMSO YOGYAKARTA a/n : SAIFUL MALCHAN a/c : 137 00 0529630 2
BNI CAB YOGYAKARTA A/C 2806190003 A/N SAIFUL MALCHAN
7000-01-001617-50-4
AN. SAIFUL MALCHAN
|